BAB
6/7
KEMISKINAN
DAN KESENJANGAN
2.
Garis
Kemiskinan
Garis kemiskinan atau batas kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperolehstandar hidup yang mencukupi di suatu negara. Garis kemiskinan berguna sebagai perangkat
ekonomi yang dapat digunakan untuk mengukur rakyat miskin dan mempertimbangkan
pembaharuan sosio-ekonomi, misalnya seperti program peningkatan kesejahteraan
dan asuransi pengangguran untuk menanggulangi kemiskinan.
GK = GKM + GKNM
GK = Garis
Kemiskinan
Gkm = Garis
Kemiskinan Makanan
GKNM = Garis Kemiskinan
Non-Makanan
Garis kemiskinan
menunjukan jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok
minimum makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan
kebutuhan pokok bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran
konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai
penduduk miskin.
Sumber:
sirusa.bps.go.id/index.php?r=indikator/view&id=50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar