Kamis, 30 April 2015

4.2 Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

BAB 4
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA


2.    Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
A.  Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
B.  Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
C. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
D. Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
E.  Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Parameter di atas, jika dapat diterapkan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan pendorong terwujudnya penyelenggaraan kepemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam yang baik (good environmental governance); dimana sumber daya alam dikelola, diatur dan diawasi oleh institusi-institusi negara yang diakui legitimasinya oleh rakyat, kompeten, secara terbuka, demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Lima parameter di atas tersebut, pernah dipakai WALHI sebagai instrumen untuk menilai agenda program lingkungan partai politik peserta Pemilu 1999, yang ketika itu penulis terlibat didalam penelitian tersebut. Salah satu kesimpulan yang ditemukan dalam penelitian tersebut adalah bahwa keadilan bagi rakyat merupakan agenda yang mendapatkan tingkat prioritas utama yang harus segera dilakukan. Tingkat prioritas berikutnya secara berurutan adalah kontrol sosial masyarakat, keseimbangan eksploitasi dan konservasi; utuh menyeluruh atau komprehensif dan desentralisasi. Hasil tersebut dapat menggambarkan tahap-tahap yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu dalam pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Namun demikian, lima parameter tersebut tetap sama pentingnya bagi penyelenggaraan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Sumber:
Bappenas. Kebijakan Sumber Daya Alam. Diakses 19 April 2015, pada old.bappenas.go.id/get-file-server/node/8566/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar