BAB 4
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
DI INDONESIA
2.
Kebijakan
Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
A. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
B. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
C. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
D. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
E. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan
untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup
yang baik.
Parameter di atas, jika dapat
diterapkan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
merupakan pendorong terwujudnya penyelenggaraan kepemerintahan
dalam pengelolaan sumber daya alam yang baik (good environmental governance);
dimana sumber daya alam dikelola, diatur dan diawasi oleh institusi-institusi
negara yang diakui legitimasinya oleh rakyat, kompeten, secara terbuka,
demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Lima parameter di atas tersebut, pernah
dipakai WALHI sebagai instrumen untuk menilai agenda program lingkungan partai
politik peserta Pemilu 1999, yang ketika itu penulis terlibat didalam
penelitian tersebut. Salah satu kesimpulan yang ditemukan dalam penelitian
tersebut adalah bahwa keadilan bagi rakyat merupakan agenda yang mendapatkan
tingkat prioritas utama yang harus segera dilakukan. Tingkat prioritas
berikutnya secara berurutan adalah kontrol sosial masyarakat, keseimbangan
eksploitasi dan konservasi; utuh menyeluruh atau komprehensif dan
desentralisasi. Hasil tersebut dapat menggambarkan tahap-tahap yang perlu
mendapatkan perhatian terlebih dahulu dalam pembangunan bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup. Namun demikian, lima parameter tersebut tetap sama
pentingnya bagi penyelenggaraan pembangunan bidang sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
Sumber:
Bappenas. Kebijakan Sumber Daya Alam. Diakses 19 April 2015, pada
old.bappenas.go.id/get-file-server/node/8566/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar