BAB
1
SISTEM
EKONOMI INDONESIA
Persaingan Terkendali
Ditinjau
berdsasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi,
tidak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah
kapitalistik. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan bahwa
kita menganut sistem ekonomi sosialis, Indonesia mengakui kepemilikan
individual atas faktor-faktor produksi: kecuali untuk sumber daya, sumber daya
yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hall ini,
sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh pasal 33 UD 1945. Jadi,
secara konstitusional, sistem ekonnomi
Indonesia bukan kapitalisme dan bukan sosialisme.
Untuk mengetahui
sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan
faktor-faktor tersebut diatas.Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
· Bukan
kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap
sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
· Pengakuan
terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar
badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang
pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
· Pengakuan
terhadap penerimaan imbalan oleh individu
atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah
mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
· Pengelolaan
ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam
perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu
meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.
Sumber:
elearning.stia-naganraya.ac.id/
kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar