Kamis, 30 April 2015

1.4 Persaingan Terkendali

BAB 1
SISTEM EKONOMI INDONESIA

Persaingan Terkendali

Ditinjau berdsasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tidak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistik. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis, Indonesia mengakui kepemilikan individual atas faktor-faktor produksi: kecuali untuk sumber daya, sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hall ini, sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh pasal 33 UD 1945. Jadi, secara konstitusional, sistem ekonnomi  Indonesia bukan kapitalisme dan bukan sosialisme.

Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas.Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
·      Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
·      Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
·      Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu  atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
·      Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.


Sumber:
elearning.stia-naganraya.ac.id/

kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar