BAB
2/3
SEJARAH
EKONOMI INDONESIA
3.
Sistem
Tanam Paksa
Pada tahun 1830
pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa
terbesar (Perang Diponegoro 1825-1830), dan Perang Paderi di Sumatera Barat
(1821-1837), Gubernur Jendral Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan
sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas
pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah
penjajahan yang besar. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam
dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara
yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual
komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus
menjualnya pada harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Maka tidak ada
perkembangan yang bebas dari sistem pasar.
Sistem tanam paksa diterapkan oleh
pemerintah jajahan Belanda merupakan contoh klasik tentang penindasan kaum
penjajah. Tujuan pokoknya ialah meningkatkan secara pokok kapasitas produksi
pertanian orang-orang Jawa demi keuntungan perbendaharaan Kerajaan Belanda.
Jika dipandang dari segi ini ,sistem tersebut memang berhasil baik, dengan
dihasilkannya sejumlah besar komoditi ekspor, yang penjualannya di Eropa
semakin banyak menghasilkan dana untuk menopang posisi keuangan Belanda yang
sedang sulit sekali. Melonjaknya produki dan laba ini hampir seluruhnya
bersumber pada kerja paksa kaum tani Jawa. Pengandalan dari Tanam Paksa itu
untuk memperoleh pendapatan lebih daripada hal lain mengakibatkan reputasi
sistem Tanam paksa sangat buruk.
Dalam sistem Tanam Paksa ini kaum
tani diwajibkan untuk menggarap sawahnya dan para petani wajib menyerahkan
hasil panen tersebut pada pemerintah Belanda. Sistem tanam paksa menuntut agar
kaum tani melakukan kerja rodi. Kaum tani diharuskan bekerja 4 atau 5 kali
lebih lama daripada jam kerja yang dituntut dalam masa sebelum 1830. Pada
umumnya, imbalan yang diterima oleh kaum tani itu dalam bentuk hasil budidaya
atau upah yang sama sekali tidak seimbang denga tambahan waktu dan jerih payah
yang dituntut dari mereka.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar