Kamis, 21 April 2016

Menjaga Rambut dengan Bahan Alami

Rambut merupakan mahkopta yang paling berharga bagi perempuan. Rambut juga berfungsi sebagai penunjang penampilan seseorang. Karena alasan ini lah banyak perempuan yang rela menghabiskan waktu seharian di salon. Hal ini pasti bukan masalah bagi mereka yang memiliki dompet tebal. Namun bagi mereka yang berdompet tipis, perawatan disalon hanyalah angan-angan semata. Sebenarnya tidak harus pergi kesalon untuk mendapatkan rambut indah dan sehat. Ada beberapa bahan alami yang dapat kita gunakan agar rambut kita tetap indah dan sehat, berikut akan saya bagikan beberapa tips untuk menjaga kesehatan rambut:


LIDAH BUAYA
Beberapa khasiat dari lidah buaya:
1.    Meningkatkan Pertumbuhan Rambut
Menurut penelitian yang dilakukan oleh peneliti di University of Hawaii, penggunaan lidah buaya untuk rambut rontok telah digunakan semenjak zaman Mesir kuno. Lidah buaya mengandung enzim yang secara langsung meningkatkan pertumbuhan rambut dan membuat rambut tampil sehat. Enzim proteolitik yang terdapat dalam lidah buaya mampu membasmi sel-sel kulit mati di kulit kepala yang bisa menyumbat folikel rambut dan menyebabkan sulit tumbuh dan mendapatkan nutrisi.
Peran lidah buaya di sini adalah untuk menghilangkan/memecah sebum dan sel mati yang terdapat pada kulit kepala, dan memungkinkan untuk pertumbuhan rambut lebih lanjut. Sifat alkalizing lidah buaya dapat membantu membawa kulit kepala dan pH rambut ke tingkat yang lebih baik, sehingga proses pertumbuhan rambut dapat maksimal. Selain itu ia juga dapat membantu rambut menjaga air dan kelembaban.
2.    Mengurangi Ketombe
Manfaat lidah buaya juga telah lama digunakan secara herbal oleh penduduk Indonesia untuk pengobatan ketombe. Ketombe mungkin disebabkan oleh beberapa hal seperti kulit mati yang telah kita informasikan pada poin kedua. Namun ada beberapa penyebab lain dari ketombe seperti terdapatnya Malassezia danjamur lemak makan yang dapat hidup pada kulit kepala. Lidah buaya selain menghilangkan sel-sel kulit mati, ia juga memiliki sifat anti-jamur. Hal ini karena jamur tumbuh subur di lingkungan asam, dan sifat alkalizing dari Aloe Vera akan menyebabkan jamur tidak dapat bertumbuh dengan baik.
3.    Mencegah rambut rontok
Menggunakan lidah buaya untuk shampo dan conditioner akan membantu menjaga kesehatan rambut dan membuatnya tumbuh lebih sehat dan tidak rontok tentunya.
Cara Pengaplikasian:
Cara memanfaatkannya adalah dengan membelah daun lidah buaya dan oleskan lendirnya ke seluruh bagian rambut hingga benar – benar merata. Tutuplah menggunakan handuk kecil kemudian diamkan hingga sekitar 30 menit. Sesudah itu, cucilah rambut anda seperti biasa.
Lakukan cara tersebut sebanyak 3 kali dalam satu minggu secara rutin selama setidaknya 1 bulan. Setelah itu, lihatlah perubahan rambut anda yang kini semakin lebat dan hitam berkilau.

DAUN WARU

Daun waru juga memiliki manfaat lainnya yaitu untuk menyuburkan rambut anda. Selain itu, daun waru juga bisa membantu untuk menyehatkan dan juga membantu menjaga kesehatan rambut, seperti memperkuat akar rambut dan juga mencegah kerontokkan rambut.
Cara Pengaplikasian:
Menumbuh sejumlah daun waru sampai mengeluarkan lendir. Pisahkan antara lendir dan daun waru yang sudah hancur dengan cara menyaringnya. Tempatkan lendir daun waru ke dalam botol kecil kemudian embunkan selama 24 jam. Setelah itu, anda dapat menggunakannya dengan cara mengoles lendir tersebut ke seluruh bagian rambut mulai dari ujung hingga pangkal rambut.
Lakukan perawatan ini secara teratur sebanyak 3 kali dalam seminggu dan lihat perubahan rambut anda. Rambut akan menjadi lebih berkilau dan sehat.

MINYAK KEMIRI
Beberapa khasiat dari minyak kemiri:
1.    Mengatasi Masalah Ketombe.
2.    Menjadikan rambut lebih hitam dan lebat.
3.    Mencegah rambut rontok.

Cara Pengaplikasian:
Cara membuat minyak kemiri di rumah adalah dengan menumbuk kemiri hingga halus kemudian campurkan sedikit air. Sangrai campuran tadi hingga mengeluarkan minyak. Minyak inilah yang kemudian digunakan untuk menyuburkan rambut.
Caranya adalah dengan mengoles minyak kemiri ke rambut hingga merata dan diamkan selama beberapa saat. Cucilah rambut hingga bersih ketika minyak kemiri sudah terasa lebih mengering.






Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perjanjian

1.    PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
a.    Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
b.    Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a.    Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
b.    Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
a.    Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
b.    Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
         a.     Adanya kaidah hukum
        b.     Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
         c.     Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

2.    PENGERTIAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
·      Hukum tertulis yang dikofifikasikan:
ü Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
ü Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
·      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

3.    HUKUM PERJANJIAN
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas? Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.
                                               


Contoh kasus dari Hukum Dagang
DESKRIPSI
Larutan Penyegar CAP BADAK
Larutan Penyegar CAP KAKI TIGA
Gambar Produk




Merek
Terdapat gambar badak pada bagian tengah produk, disertai dengan tulisan arab.
Terdapat gambar kaki tiga pada bagian tengah produk, disertai dengan tulisan arab.
Warna Pada Bagian Kemasan
Memiliki berbagai warna dengan berbagai varian rasa.
Memiliki berbagai warna dengan berbagai varian rasa.
Varian Rasa
Jeruk, Stroberi, Melon, Leci, Jambu, Anggur, dan Apel
Markisa, Stroberi, Jambu Biji, Leci, Melon, Jeruk, Anggur, Apel, Timun Suri dan Kurma.
Khasiat
Sakit Tenggorokan, Radang Gusi, Sembelit.
Panas Dalam, Gangguan Pencernaan.

Karena kemiripan produk yang dimiliki oleh PT. Sinde Budi Sentosa dengan Produk dari Kino ini, banyak masyarakat keliru dalam mengkonsumsi produk larutan penyegar tersebut. Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1980-an, larutan penyegar produksi PT Sinde Budi Sentosa muncul sebagai pioner obat panas dalam di pasar Indonesia. Selama puluhan tahun, larutan penyegar yang terkenal dengan simbol badak ini mampu tumbuh dan berkembang hingga menjadi produk andalan Sinde.

Pada 1978, PT Sinde Budi Sentosa menerima lisensi untuk penggunaan merek dagang cap Kaki Tiga dari Wen Ken Drug Singapore. Namun, lantaran persyaratan yang diminta pemilik merek Kaki Tiga begitu berat, PT Sinde Budi Sentosa memutuskan memproduksi larutan penyegar cap Badak.
Larutan penyegar cap kaki tiga telah hadir di Indonesia pada tahun 1974. Seiring berjalannya waktu, Indonesia dipercaya untuk terus memasarkan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Lisensi produk diserahkan dari Wen Ken Drugs ke Kino Group, yang telah memperoleh izin Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kemiripan suatu  merek produk sangat sering kita jumpai dalam  kehidupan sehari-hari. Banyak sekali merek yang memiliki kesamaan bentuk, warna, ciri dan sebagainya. Tentunya kemiripan merek tersebut bukanlah tanpa alasan. Motif atau tujuan kemiripan merek biasanya karena dengan membentuk merek yang mirip dengan suatu merek yang terkenal yang banyak dipilih masyarakat akan mendompleng jumlah penjualan produk apakah hal ini dapat dibenarkan dalam hukum, pertanyaan tersebut akan terjawab dengan melihat contoh kasus kemiripan merek. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dikenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat  perlindungan hukum. Terkait kemiripan merek dalam Undang-Undang Nomor I5 Tahun 2001 telah pula diatur ketentuan merek sedemikian rupa dalam pemeriksaan pendaftaran merek  ntuk mencegah hal tersebut terjadi, namun pada praktiknya masih sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek yang menyebabkan adanya kesamaan atau kemiripan merek.
Persamaan merek dan jenis barang serta kriteria merek terkenal sering menimbulkan masalah dalam pemeriksaan merek. Selain karena tidak adanya ketentuan yang memberikan pedoman yang pasti pada pemeriksaan merek juga karena sifatnya sangat subyektif sehingga untuk menentukan arti yang sebenarnya dari persamaan pada pokoknya dari suatu merek barang atau jasa bergantung pada penafsiran dan penilaian yang berbeda dari masing-masing individu. Keadaan ini menyebabkan munculnya putusan-putusan yang kurang konsisten mengenai kasus-kasus yang serupa.
Persamaan merek disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, yaitu:
1.      Mengangkat nilai jual suatu barang dengan meniru produk lain yang sejenis yang lebih terkenal dan laku produknya untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
2.      Lemahnya aturan mengenai merek. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek khususnya penafsiran terhadap pasal 6 ayat 1 sehingga memberikan kesempatan kepada setiap orang atau badan usaha untuk meniru produk lain yang sejenis.
3.      Lemahnya kesadaran untuk mendaftarkan meek hasil kara atau produksi.
4.      Lemahnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai merek hasil karya orang lain.


Sumber:



Jumat, 25 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


    A.            Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting, lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·      Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·      Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukumyang bersifat fakultatif/melengkapi.
·      Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Dari beberapa pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum merupakan aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

     B.            Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
·      Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum:
                                  1          Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
                                  2          Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
                                  3          Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Dari ketiga teori diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakat baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara.

Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
                                  1          Menjaga keadilan masyarakat
                                  2          Memberikan keamanan di suatu wilayah
                                  3          Menjaga Hak yang dimiliki orang
                                  4          Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
                                  5          Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah

·         Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal:
                                         1            Sumber Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
                                         2            Sumber Hukum Formal
a.       Undang-undang (statute)
Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b.      Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c.       Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
     C.            Kodifikasi Hukum
Kondifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kondifikasi hukum:
·      Jenis-jenis hukum tertentu
·      Sistematis
·      Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
·      Kepastian hukum
·      kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
·      Di Eropa:
a.       Corpus luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.      Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancisdalam tahun 1604
·      Di Indonesia
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil ( 1Mei 1848)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918)
d.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
·      Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum
·      Aliran Frei Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
·      Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.Aliran ini berpendapat behwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

    D.            Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
·      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
 Sumber
1.      Pengertian Hukum