Pengertian perlindungan konsumen:
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.”
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“Pembangunan perdagangan ditunjukan untuk memperlancar
arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya
saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya
dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen.
Jadi, kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah, bahwa Hukum
perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan ini adalah:
·
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
·
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas Perlindungan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan,
·
Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas Keseimbangan;
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum;
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen
adalah:
·
Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
·
Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
·
Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Kosnumen juga
membuat kewajiban konsumen, antara lain:
·
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad baik dalam
melakukan tansaksi pembelian barang dan jasa;
·
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar