Jumat, 27 Mei 2016

Bentuk-bentuk Perusahan

Bentuk-bentuk perusahaan terdiri dari:
A.  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus. Contoh dari perusahaan perseorangan adalah home industri.

Kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan:
1.    Kelebihan
·      Mudah mendirikan dan membubarkannya
·      Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·      Bebas dalam pengambilan keputusan
·      Rahasia perusahaan lebih terjamin
2.    Kekurangan
·      Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B.  Persekutuan Firma
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 

Kelebihan dan kekurangan persekutuan firma:
1.      Kelebihan
·      Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
·      Modal relatif besar
·      Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
2.      Kekurangan
·      Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
·      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

C.  Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.

Kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer:
1.      Kelebihan:
·      Pendirian relatif mudah
·      Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
2.      Kekurangan
·      Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·      Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
·      Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer

D.  Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
·         PT Tertutup     : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
·         PT Terbuka      : PT yang sahamnya dapat dimiliki oleh siapa saja
·         PT Kosong      : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·         PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
·         PT Asing             : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
·         PT Domestik       : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

Kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas:
1.      Kelebihan
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
·      Saham bisa diperjualbelikan
·      Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
·      Mudah mendapatkan kredit bank
·      Dipimpin oleh orang-orang ahli
2.        Kekurangan
·      Biaya pendirian mahal
·      Pembentukan PT relatif sulit
·      Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

Pemegang kekuasaan dalam PT:
1.      RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2.      Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
         atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham.
3.      Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari.

E.   Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan asas kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Modal Koperasi:
·      Simpanan Pokok
·      Simpanan Wajib
·      Hibah

Macam-macam Koperasi:
·      Koperasi simpan pinjam
·      Koperasi konsumsi
·      Koperasi produksi
·      Koperasi pemasaran

F.    Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
·      Melalui akta notaris
·      Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
·      Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
        pendiriannya

G.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
3 macam bentuk BUMN:
1.     Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
·      Tujuan utama melayani kepentingan umum
·      Modal usaha dari pemerintah
·      Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
·      Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
2.      Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
·      Tujuan mencari laba
·      Bergerak dibidang usaha vital/penting
·      Modal usaha dari negara
·      Dipimpin Direksi diangkat Menteri
3.      Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
·      Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
·      Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
·      Dipimpin oleh Direksi

·      Pengawasan oleh Dewan Komisaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar