Jumat, 25 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


    A.            Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting, lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·      Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·      Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukumyang bersifat fakultatif/melengkapi.
·      Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Dari beberapa pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum merupakan aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

     B.            Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
·      Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum:
                                  1          Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
                                  2          Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
                                  3          Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Dari ketiga teori diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakat baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara.

Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
                                  1          Menjaga keadilan masyarakat
                                  2          Memberikan keamanan di suatu wilayah
                                  3          Menjaga Hak yang dimiliki orang
                                  4          Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
                                  5          Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah

·         Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal:
                                         1            Sumber Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
                                         2            Sumber Hukum Formal
a.       Undang-undang (statute)
Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b.      Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c.       Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
     C.            Kodifikasi Hukum
Kondifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kondifikasi hukum:
·      Jenis-jenis hukum tertentu
·      Sistematis
·      Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
·      Kepastian hukum
·      kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
·      Di Eropa:
a.       Corpus luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.      Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancisdalam tahun 1604
·      Di Indonesia
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil ( 1Mei 1848)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918)
d.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
·      Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum
·      Aliran Frei Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
·      Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.Aliran ini berpendapat behwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

    D.            Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
·      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
 Sumber
1.      Pengertian Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar