A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana.
Hingga saat ini, belum ada
kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Bagi masyarakat awam
pengertian hukum itu tidak begitu penting, lebih penting penegakannya dan
perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang
ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui
pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian
hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat.
Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar
tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang
untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh
lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu
aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk
dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat
yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukumyang bersifat
fakultatif/melengkapi.
·
Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum
akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Dari beberapa pengertian
hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol. Hukum merupakan aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
B.
Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
·
Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar
peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori
tentang tujuan hukum:
1
Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara
menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama
tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur
hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan
seimbang.
3
Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah
untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai
unsur dari keadilan.
Dari ketiga teori diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu
memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakat baik
dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara.
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1
Menjaga keadilan masyarakat
2
Memberikan keamanan di suatu wilayah
3
Menjaga Hak yang dimiliki orang
4
Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
5
Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah
·
Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan
formal:
1
Sumber Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari
beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
2
Sumber Hukum Formal
a. Undang-undang (statute)
Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b. Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama.
c. Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang
hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu
perkara.
C.
Kodifikasi Hukum
Kondifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kondifikasi hukum:
·
Jenis-jenis hukum tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk
memperoleh:
·
Kepastian hukum
·
kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
·
Di Eropa:
a. Corpus luris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancisdalam
tahun 1604
·
Di Indonesia
a. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (
1Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
1 Januari 1918)
d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (31 Desember 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum:
·
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum
adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum
·
Aliran Frei Rechslehre, yang berpendapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
·
Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara
aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.Aliran ini berpendapat behwa hukum
terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
D.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
·
Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
·
Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
·
Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai kurs dollar
amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
·
Turunnya harga elpiji / lpg
akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
·
Semakin tinggi bunga bank
untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar