Bentuk-bentuk perusahaan
terdiri dari:
A.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur
perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk
perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan
khusus. Contoh dari perusahaan perseorangan adalah home industri.
Kelebihan dan
kekurangan dari perusahaan perseorangan:
1.
Kelebihan
·
Mudah mendirikan dan
membubarkannya
·
Seluruh keuntungan atau
kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·
Bebas dalam pengambilan
keputusan
·
Rahasia perusahaan
lebih terjamin
2.
Kekurangan
·
Tanggung jawab pemilik
perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B.
Persekutuan Firma
Adalah persekutuan
untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama
bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke
harta pribadi sedangan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya
modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam
melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
Kelebihan dan
kekurangan persekutuan firma:
1.
Kelebihan
·
Prosedur pendirian
relatif lebih mudah dibanding PT
·
Modal relatif besar
·
Pembagian kerja
diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
2.
Kekurangan
·
Tanggung jawab tidak
terbatas sampai keharta pribadi
·
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau
meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)
C.
Persekutuan Komanditer
(CV)
Adalah persekutuan
antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha
dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya
bertanggungjawab tidak terbatas.
Kelebihan dan
kekurangan persekutuan komanditer:
1.
Kelebihan:
·
Pendirian relatif mudah
·
Modal juga lebih besar
dan juga mudah mendapat kredit dari bank
2.
Kekurangan
·
Sebagian anggota CV
memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·
Rawan konflik antara
sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
·
Sukar menarik modal
yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
D.
Perseroan Terbatas
Adalah bentuk
perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami
kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
·
PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh
keluarga
·
PT Terbuka : PT yang sahamnya dapat dimiliki oleh siapa
saja
·
PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya
tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·
PT Perseorangan : PT
yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
·
PT
Asing : PT
yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya
perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam
negri)
·
PT
Domestik : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kelebihan dan
kekurangan perseroan terbatas:
1.
Kelebihan
·
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin.
·
Saham bisa
diperjualbelikan
·
Tanggung jawab terbatas
bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan
mengalami kerugian
·
Mudah mendapatkan
kredit bank
·
Dipimpin oleh
orang-orang ahli
2.
Kekurangan
·
Biaya pendirian mahal
·
Pembentukan PT relatif
sulit
·
Kerahasiaan perusahaan
tidak terjamin
Pemegang kekuasaan dalam PT:
1.
RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2.
Komisaris: Keanggotaan
Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah mengawasi kebijakan direksi,
menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham.
3.
Direksi adalah pimpinan
organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin
operasional PT sehari-hari.
E.
Koperasi
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan asas kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Hibah
Macam-macam Koperasi:
·
Koperasi simpan pinjam
·
Koperasi konsumsi
·
Koperasi produksi
·
Koperasi pemasaran
F.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
·
Melalui akta notaris
·
Pemisahan antara
kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
·
Tujuan, bentuk, susunan
pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G.
BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
Adalah perusahaan
-perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
3 macam bentuk BUMN:
1.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
·
Tujuan utama melayani
kepentingan umum
·
Modal usaha dari
pemerintah
·
Merupakan bagian dari
Departemen/Dirjen yang membawahinya
·
Dipimpin oleh seorang
Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
2.
Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
·
Tujuan mencari laba
·
Bergerak dibidang usaha
vital/penting
·
Modal usaha dari negara
·
Dipimpin Direksi
diangkat Menteri
3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
·
Tujuan mencari laba
yang sebesar-besarnya
·
Modal seutuhnya dari
negara atau sebagian dari swasta
·
Dipimpin oleh Direksi
·
Pengawasan oleh Dewan
Komisaris