Sabtu, 28 Mei 2016

Planning Hidup

Pada penulisan kali ini, saya akan membahas tentang planning hidup. Berbicara tentang planning hidup berarti ada rencana bahwa setelah lulus kuliah akan kerja dimana, akan menjadi orang yang seperti apa. Dibalik semua rencana akan kerja dimana, mau jadi apa pasti berpatokan sama yang namanya cita-cita. Waktu saya kecil ada beberapa cita-cita yang saya dambakan dan berharap bahwa di masa depan saya akan dapat meraih cita-cita saya tersebut.
Dulu, saya sempat bercita-cita menjadi seorang dokter. Cita-cita paling umum yang ingin di capai oleh setiap anak kecil. Alasan saya ingin menjadi dokter sangat sederhana, karena saya ingin kenal dengan banyak orang. Setelah mengijak bangku SMP cita-cita saya yang semula menjadi seorang dokter beralih. Saya ingin menjadi seorang apoteker. Namun cita-cita tersebut tidak bertahan lama, saat saya SMA keinginan saya menjadi seorang dokter pudar. Saya pada saat itu bertekad menjadi seorang akuntan hebat dan jujur. Saya adalah seroang yang lebih senang menghitung daripada menghapal. Karena menurut saya sesuatu yang dihitung bersifat mutlak, sedangkan sesuatu yang dihapal dapat berubah-ubah. Dengan pemikiran seperti itu saya mengambil jurusan IPS pada saat SMA, dan mengambil jurusan Akuntansi di bangku kuliah. Pada awalnya saya senang berada di jurusan yang saya ambil, namun lama kemanaan saya merasa pusing dengan jurusan yang saya pilih. Tapi mau gimana lagi, ini pilihan saya.

Balik lagi membahas tentang planning hidup, tidak terasa sekarang saya sudah semester 4.  Berarti saya sudah harus tau setelah lulus kuliah saya akan menjadi orang yang seperti apa. Tapi pada saat ini ada beberapa planning yang saya harap saya dapat menuntaskannya. Sudah semester 4 berarti dua tahun lagi saya akan lulus kuliah kemudian kerja. Planning pertama yang ingin saya capai adalah nilai pada semester ini naik. Planning kedua adalah saya dapat meningkatkan IPK dari semester ke semester. Planning ketiga adalah lulus tepat watu. Sampai pada tahapan planning kerja, jujur saya masih bingung saya akan menjadi seorang akuntan yang seperti apa. Entah itu akuntan publik, akuntan managemen, atau bahkan akuntan pemerintah. Namun saya berharap saya akan menjadi seorang akuntan publik yang jujur dan hebat. Dan planning yang terakhir yang saya harus tuntaskan adalah membahagiakan orang tua, kemudian menikah, dan bahagia sepanjang hidup (HAHAHA). Aamiin.

Beberapa Objek Wisata Terbaik di Pulau Sumatra

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak budaya, suku, bahasa daerah, dan keindahan alam yang tidak dimiliki oleh negara lain. Mulai dari Pulau Sabang sampai Pulau Merauke berjejer keindahan alam yang dapat membuat hati menjadi tenang. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya hasil tangkapan gambar dari para “travellers” yang menjelajahi Indonesia. Bukan hanya itu, di Indonesia juga banyak berbagai tempat wisata keluarga. Berikut saya akan menginfokan beberapa tempat wisata yang terkenal di Sumatera.

1.      Masjid Raya Baiturrahman (Banda Aceh)
Masjid Raya Baiturrahman adalah sebuah masjid Kesultanan Aceh yang dibangun olehSultan Iskandar Muda Mahkota Alam pada tahun 1022 H/1612 M. Bangunan indah dan megah yang mirip dengan Taj Mahal di India ini terletak tepat di jantung KotaBanda Aceh dan menjadi titik pusat dari segala kegiatan di Aceh Darussalam.
Sewaktu Kerajaan Belandamenyerang Kesultanan Aceh pada agresi tentara Belanda kedua pada Bulan Shafar 1290 Hijriah/10 April 1873 Masehi, Masjid Raya Baiturrahman dibakar. Kemudian, pada tahun 1877 Belanda membangun kembali Masjid Raya Baiturrahman untuk menarik perhatian serta meredam kemarahan Bangsa Aceh. Pada saat itu Kesultanan Aceh masih berada di bawah pemerintahan Sultan Muhammad Daud Syah Johan Berdaulat yang merupakan Sultan Acehyang terakhir.
Sebagai tempat bersejarah yang memiliki nilai seni tinggi, Masjid Raya Baiturrahman menjadi objek wisata religi yang mampu membuat setiap wisatawan yang datang berdecak kagum akan sejarah dan keindahan arsitekturnya, di mana Masjid Raya Baiturrahman termasuk salah satu Masjid terindah di Indonesia yang memiliki arsitektur yang memukau, ukiran yang menarik, halaman yang luas dengan kolam pancuran air bergaya Kesultanan Turki Utsmani dan akan sangat terasa sejuk apabila berada di dalam Masjid ini.


2.      Jembatan Ampera (Palembang)
Jembatan Ampera merupakan ikon wisata dari Palembang, Sumatera Selatan. Jembatan Ampera ini membelah Sungai Musi dan menjadi jantung bagi kegiatan masyarakat Palembang sehari-hari. Saat malam, hiasan lampunya sungguh cantik. Jembatan Ampera adalah sebuah jembatan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Jembatan Ampera, yang telah menjadi semacam lambang kota, terletak di tengah-tengah kota Palembang, menghubungkan daerah Seberang Ulu dan Seberang Ilir yang dipisahkan oleh Sungai Musi. Sebelum ada Jembatan Ampera ini, masyarakat yang ingin pergi ke hulu atau sebaliknya, cukup kerepotan karena harus menyeberang Sungai Musi. Dengan adanya Jembatan Ampera, memudahkan kegiatan sehari-hari masyarakat sekitar. Jembatan Ampera telah menjadi ikon wisata dari Palembang. Panjang Jembatan Ampera hingga ribuan meter, arsitektur yang cantik, dan pemandangan jembatan yang beralaskan Sungai Musi, menjadi daya tarik wisatawan untuk berfoto. Saat lapar, di sekitar Sungai Musi yang terletak di bawah Jembatan Ampera dapat menjadi tujuan wisata kuliner Anda. Ada berbagai menu khas Palembang, seperti pempek dan masih banyak lagi. Keindahan Jembatan Ampera akan terasa sempurna saat malam hari. Puluhan lampu yang cantik akan menghiasi jembatan ini, dijamin akan membuat Anda terpana. Pemandangan istimewa yang wajib diabadikan dalam kamera. Tidak sedikit wisatawan yang menghabiskan malam dengan berfoto atau menikmati cahaya lampunya.


3.      Jam Gadang Bukittinggi (Bukittinggi)
Jam Gadangadalah nama untuk menara jam yang terletak di pusatkota Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia. Menara jam ini memiliki jam dengan ukuran besar di empat sisinya sehingga dinamakan Jam Gadang, sebutan bahasa Minangkabau yang berarti "jam besar".
Selain sebagai pusat penanda kota Bukittinggi, Jam Gadang juga telah dijadikan sebagai objek wisata dengan diperluasnya taman di sekitar menara jam ini. Taman tersebut menjadi ruang interaksi masyarakat baik di hari kerja maupun dihari libur. Acara-acara yang sifatnya umum biasanya diselenggarakan di sekitar taman dekat menara jam ini.


4.      Graha Bunda Maria Annai Velangkanni (Medan)
Graha Santa Maria Annai Velangkanni didesain oleh Pastor James Bharataputra S.J. Gereja ini dibangun pada September 2001 pembangunan graha mulai dilakukan selama empat tahun dengan biaya yang dihabiskan sebesar Rp 4 miliar. Dan kemudian di resmikan pada tanggal 1 Oktober 2005. Keunikan graha terletak pada keaslian arsitektur Indo-Mogul, setiap ornamen dan pewarnaan dilakukan oleh tangan-tangan amatir dengan makna dari kitab suci. Bangunan berbentuk menara candi terdiri dari dua tingkat. Lantai dasar dijadikan aula, lantai pertama tempat beribadah dan balkon yang 14 jendelanya menceritakan jalan salib. Buat anda yang tertarik untuk mengunjungi dan melihat setiap sudut bangunan, anda bisa langsung datang ke tempat ini. Akses jalan ke graha ini pun cukup mudah dapat menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Lokasi Graha Santa Maria Annai Velangkanni berada di Taman Sakura Indah, Jalan Bunga Sakura III no.10 Kel.Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan.


5.      Masjid Agung Palembang (Palembang)
Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa disebutMasjid Agung Palembangadalah sebuah masjid paling besar di Kota Palembang,Sumatera Selatan.
Masjid ini dipengaruhi oleh 3 arsitektur yakniIndonesia, Chinadan Eropa. Bentuk arsitektur Eropa terlihat dari pintu masuk di gedung baru masjid yang besar dan tinggi. Sedangkan arsitektur China dilihat dari masjid utama yang atapnya seperti kelenteng. Masjid ini dulunya adalah masjid terbesar diIndonesiaselama beberapa tahun. Bentuk masjid yang ada sekarang adalah hasil renovasi tahun 2000 dan selesai tahun 2003. Megawati Soekarnoputri adalah orang yang meresmikan masjid raksasa Sumatera Selatan modern ini.
Masjid ini didirikan pada abad ke-18 oleh Sultan Mahmud Badaruddin I Jaya Wikrama. Saat ini, Masjid Agung Palembang telah menjadi Masjid regional di kawasan ASEAN. Terletak di kawasan 19 Ilir, di mana merupakan salah satu Kampung Asli Palembang dan Arab yang telah lama didiami.



Jumat, 27 Mei 2016

Perlindungan Konsumen

Pengertian perlindungan konsumen:
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.”
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“Pembangunan perdagangan ditunjukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”

Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen.
Jadi, kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah, bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah:
·      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
·      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
·      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas Perlindungan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
·      Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·      Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·      Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:
·      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Kosnumen juga membuat kewajiban konsumen, antara lain:
·      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·      Beritikad baik dalam melakukan tansaksi pembelian barang dan jasa;
·      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.    Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2.    Hak Kekayaan Industri, yang meliputi
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek. Hak kekayaan industri meliputi:
         a.          Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
·       UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·       UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·       UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

        b.          Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Bentuk-bentuk Perusahan

Bentuk-bentuk perusahaan terdiri dari:
A.  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus. Contoh dari perusahaan perseorangan adalah home industri.

Kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan:
1.    Kelebihan
·      Mudah mendirikan dan membubarkannya
·      Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·      Bebas dalam pengambilan keputusan
·      Rahasia perusahaan lebih terjamin
2.    Kekurangan
·      Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B.  Persekutuan Firma
Adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 

Kelebihan dan kekurangan persekutuan firma:
1.      Kelebihan
·      Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
·      Modal relatif besar
·      Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
2.      Kekurangan
·      Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
·      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)

C.  Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas.

Kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer:
1.      Kelebihan:
·      Pendirian relatif mudah
·      Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
2.      Kekurangan
·      Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·      Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
·      Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer

D.  Perseroan Terbatas
Adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
·         PT Tertutup     : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
·         PT Terbuka      : PT yang sahamnya dapat dimiliki oleh siapa saja
·         PT Kosong      : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·         PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
·         PT Asing             : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
·         PT Domestik       : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

Kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas:
1.      Kelebihan
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
·      Saham bisa diperjualbelikan
·      Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
·      Mudah mendapatkan kredit bank
·      Dipimpin oleh orang-orang ahli
2.        Kekurangan
·      Biaya pendirian mahal
·      Pembentukan PT relatif sulit
·      Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

Pemegang kekuasaan dalam PT:
1.      RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2.      Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
         atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham.
3.      Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari.

E.   Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan asas kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Modal Koperasi:
·      Simpanan Pokok
·      Simpanan Wajib
·      Hibah

Macam-macam Koperasi:
·      Koperasi simpan pinjam
·      Koperasi konsumsi
·      Koperasi produksi
·      Koperasi pemasaran

F.    Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian yayasan:
·      Melalui akta notaris
·      Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
·      Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
        pendiriannya

G.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
3 macam bentuk BUMN:
1.     Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
·      Tujuan utama melayani kepentingan umum
·      Modal usaha dari pemerintah
·      Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
·      Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
2.      Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
·      Tujuan mencari laba
·      Bergerak dibidang usaha vital/penting
·      Modal usaha dari negara
·      Dipimpin Direksi diangkat Menteri
3.      Persero (Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
·      Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
·      Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
·      Dipimpin oleh Direksi

·      Pengawasan oleh Dewan Komisaris