Jumat, 25 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


    A.            Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting, lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
·      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·      Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·      Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukumyang bersifat fakultatif/melengkapi.
·      Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Dari beberapa pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum merupakan aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

     B.            Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
·      Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum:
                                  1          Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
                                  2          Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
                                  3          Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Dari ketiga teori diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakat baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara.

Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
                                  1          Menjaga keadilan masyarakat
                                  2          Memberikan keamanan di suatu wilayah
                                  3          Menjaga Hak yang dimiliki orang
                                  4          Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat
                                  5          Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah

·         Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal:
                                         1            Sumber Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
                                         2            Sumber Hukum Formal
a.       Undang-undang (statute)
Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b.      Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c.       Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
     C.            Kodifikasi Hukum
Kondifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kondifikasi hukum:
·      Jenis-jenis hukum tertentu
·      Sistematis
·      Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
·      Kepastian hukum
·      kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
·      Di Eropa:
a.       Corpus luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.      Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancisdalam tahun 1604
·      Di Indonesia
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil ( 1Mei 1848)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918)
d.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
·      Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum
·      Aliran Frei Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
·      Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.Aliran ini berpendapat behwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

    D.            Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
·      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
 Sumber
1.      Pengertian Hukum

Kamis, 24 Maret 2016

REHABILITASI LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Penegasan Mengenai Judul
Mengingat tentang Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Maka saya memustuskan untuk membuat Karya Ilmiah mengenai “Rehabilitasi Kerusakan Lingkungan Pesisir”.
1.2  Alasan Pemilihan Judul
Pada dewasa ini masyarakat Indonesia kurang memperhatikan ekosistem laut. Sebagai contoh sederhananya adalah dimana banyak ditemukannya sampah rumah tangga di saluran air, pesisir pantai, bahkan di laut lepas. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya ekosistem laut. Akibat dari banyaknya sampah yang berserakan di laut dan pesisir adalah terganggunya ekosistem ikan dan terumbu karang.
1.3  Tujuan Research yang Diselenggarakan
Tujuan analisis reaserch dari karya ilmiah yang berjudul “Rehabilitasi Kerusakan Lingkungan Pesisir” ini diharapkan lebih mengetahui tentang apa pentingnya menjaga lingkungan pesisir dan lautan. Da diharapkan masyarakat luas lebih sadar akan pentingnya menjaga ekosistem laut.
1.4  Sistematika Penulisan
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
ABSTRAK
KATA MUTIARA
BAB I       PENDAHULUAN
1.1        Penegasan Mengenai Judul
1.2        Alasan Pemilihan Judul
1.3        Tujuan Reserch yang Diselenggarakan
1.4        Sistematika penulisan
BAB II     Analisis Landasan Teori
                                                  2.1.     Analisis Hasil-Hasil
                                                  2.2.     Penampilan Anggapan
                                                  2.3.     Peryataan Hipotesa
                                                  2.4.     Hasil Yang Diharapkan
BAB III   Analisis dan Penetapan Metode yang Digunakan
3.1         Sample dan Prosedur Sampling
3.2         Metode dan Prosedur Pengolahan Data
BAB IV   Pengumpulan dan Penyajian Data
4.1         Uraian Secara Singkat
4.2         Penyajian Tabel
BAB V     Analisis Data
5.1         Analisis Statistik
5.2         Analisis Kualitatif
5.3         Kesimpulan dari Analisa
BAB VI   Kesimpulan dan Saran
6.1         Ungkapan Kembali
6.2         Metode Yang Digunakan
6.3         Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1  Analisis Hasil-Hasil
Melihat dari sumber-sumber materi yang telah dikumpulkan dapat dianalisakan bahwa pada saat ini wilayah pesisir sudah mengancam kehidupan dan penghidupan manusia serta ekosistemnya. Rusaknya ekosistem pesisir mengakibatkan nilai guna langsung, nilai guna tidak langsung, nilai guna pilihan, serta nilai guna konsumtif  tidak berfungsi lagi. Otomatis fungsi lingkungan hidup dari wilayah pesisir pun terganggu. Oleh karena itu, untuk menjawab tantangan tersebut maka jawabanya adalah konservasi, karena konservasi dapat melindungi, melestarikan dan memanfaatkan ekosistem wilayah pesisir secara berkelanjutan.

2.2  Penampilan Anggapan
Dengan menyimpulkan bahwa rusaknya ekosistem pesisir dapat meyebabkan fungsi lingkungan hidup wilayah pesisir menjadi terganggu. Dalam  menaggapi kerusakan lingkungan pesisir dan laut, pemerintah sudah membuat Undang Undang yang mengatur. Undang Undang tersebut tercantum pada UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kerusakan wilayah pesisir bukan hanya oleh wilayah pesisir saja, tetapi juga oleh penduduk sekitarnya. Penduduk pesisir  biasanya membuang limbah domestik  (sampah, hasil pengolahan ikan, dan kegiatan lainnya). Sedangkan penduduk sekitarnya tidak memperhatikan kaidah-kaidah konservasi, termasuk dalam kegiatan pertanian sehingga menimbulkan erosi. Erosi dan limbah dari daerah sekitarnya akan masuk ke sungai dan mengalir ke wilayah pesisir. Oleh karena itu, wilayah pesisir sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan. Wilayah pesisir tergolong sumberdaya milik bersama, harus tetap lestari dan berkelanjutan. Dengan telah terjadinya perubahan kondisi lingkungan berupa erosi dan pencemaran akan dapat mengancam keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam.

2.3  Pernyataan Hipotesa
Beberapa hipotesa dari penulis yang berkaitan dengan Lingkungan Pesisir:
a.       Salah satu fungsi wilayah pesisir dalam segi ekonomi adalah sebagai tempat pariwisata, sehingga dapat memajukan perekonomian wilayah tersebut. Apabila wilayah pesisir rusak atau tercemar, maka wilayah pesisir tersebut tidak akan bersifat ekonomis .
b.      adapun fungsi wilayah pesisir adalah sebagai tempat hidup serta berkembang biaknya tumbuhan dan heawn, air juga mengatur keseimbangan sebelum bermuara di laut. Hutan bakau yang tumbuh mampu menyerap air asin sehingga dikatakan sebagai filter yang dapat mencegah abrasi dan intrusi air laut ke daratan.
c.       Semakin meningkatnya kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk, serta semakin menipisnya sumber daya alam daratan, maka sumber daya pesisir dan lautan akan menjadi tumpuan harapan bagi kesinambungan pembangunan ekonomi nasional di masa medatang.

2.4  Hasil yang Diharapkan
a.       Agar masyarakat luas lebih memahami dan mengetahui seberapa penting kelestarian lingkungan di wilayah pesisir bagi kehidupan ekosistem pantai, laut dan masyarakat pesisir.
b.      Agar dapat memperoleh gambaran pelaksanaan konservasi wilayah pesisir sesuai dengan tujuan kelestarian ekosistem wilayah pesisir. 



BAB III
Analisis dan Penetapan Metode yang Digunakan

3.1  Sample dan Prosedur Sampling
Metode dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini dengan menggunakan metode litelatur dan pustakawan. Dimana data-data yang diperoleh dengan pembahasan yang sama dikumpulkan dan dijadikan bahan dalam penyusunan karya ilmiah.

3.2  Metode dan Prosedur Pengolahan Data
Metode dan prosedur penulisan karya ilmiah ini disusun dengan sub bab yang diperincikan sesuai dengan sistematika penulisan. Mulai dari bab pendahuluan yang membahas tentang penegasan, alasan, tujuan menjadikan judul yang telah dipilih, selanjutnya dengan bab analisis landasan teori yang berisikan analisis hasil, tanggapan, hipotesa, dan tujuan penulisan yang diharapkan. Bab analisis dan penetapan metode yaitu menjelaskn metode dan prosedur dari pengolahan data dan penulisannya. Bab pengumpulan dan penyajian data yaitu berisikan uraian dari pembahasan tentang “Rehabilitasi Kerusakan Lingkungan Pesisir”. Dilanjutkan dengan bab analisis data yang membahas tentang analisis statik, kualitatif, kuantitatif, dan kesimpulan. Serta diakhiri dengan bab kesimpulan berikut dengan saran.
Pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis menggunakan teknik dokumen, dimana pengambilan data melalui dokumen tertulis maupun eloktronik dari lembaga atau institusi.


BAB IV
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA
4.1  Uraian Secara Singkat
Fenomena kerusakan wilayah pesisir dapat dipantau baik melalui media cetak dan elektronik maupun dapat dilihat secara langsung di lapangan. Kerusakan wilayah pesisir bukan hanya oleh penduduk wilayah pesisir saja, tetapi juga oleh penduduk sekitarnya. Penduduk pesisir  biasanya membuang limbah domestik  (sampah, hasil pengolahan ikan, dan kegiatan lainnya). Sedangkan penduduk sekitarnya tidak memperhatikan kaidah-kaidah konservasi, termasuk dalam kegiatan pertanian sehingga menimbulkan erosi. Erosi dan limbah dari daerah sekitarnya akan masuk ke sungai dan mengalir ke wilayah pesisir. Oleh karena itu, wilayah pesisir sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan. Wilayah pesisir tergolong sumberdaya milik bersama, harus tetap lestari dan berkelanjutan. Dengan telah terjadinya perubahan kondisi lingkungan berupa erosi dan pencemaran akan dapat mengancam keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam.
Pemanfaatan sumberdaya milik bersama harus mempertimbangkan faktor internalitas lingkungan dan faktor ekstenalitas lingkungan. Yang dimaksud dengan internalitas lingkungan adalah mengambil peran (bertanggungjawab) untuk mengelola dampak lingkungan yang dapat merugikan keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya. Sedangkan eksternalitas lingkungan adalah perilaku yang tidak bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukannya sehingga dapat merugikan manusia dan lingkungan sekitarnya.

4.2  Penyajian Tabel
Beberapa contoh kejadian pencemaran pesisir dan laut Indonesia
Peristiwa dan Lokasi
Waktu Kejadian
Keterangan
Super tanker Jepang “Showa Maru” seberat 237.698 ton kandas di Selat Singapura menumpahkan 7.000 ton minyak bumi yang mencemari pantai Indonesia, Singapura, Malaysia.
6 Januari 1975
Kandasnya tanker ini merupakan pencemaran minyak terbesar yang terjadi di perairan Indonesia dan menyebabkan kerusakan ekologis lingkungan pantai yang parah (Sumber berita: Pewarta Oseana, tahun V, No. 1, 1979, LON LIPI, Jakarta).
Limbah organik berupa masuknya limbah rumah tangga, limbah industri, dan air ballast kapal di pelabuhan Tanjung Priuk. Selain itu, di Teluk Jakarta sering mengalami blooming alga beracun yang berakibat kematian massal ikan secara mendadak.
Terjadi hampir sepanjang tahun

Tercatat sejak tahun 1972
Hal ini mengakibatkan perairan mengalami peningkatan kanudngan nutrient sehingga mengakibatkan penurunan DO (Sumber berita: Suara Publik edisi November 2004)
Ditemukan telah terjadi penurunan jumlah dan jenis biota laut yang hidup di sekitar pipa buangan air pendingin turbin di sekitar PLTU Priok.
Tahun 1981
Suhu perairan berkisar antara 39-40°C dan mempengaruhi kehidupan ikan (Sumber berita: Majalah Oseanologi Indonesia, tahun 1981, No. 14: hlm. 19)
Teluk Ambon tercemar bakteri E.coli akibat banyaknya masyarakat yang masih banyak membuang sampah, kotoran binatang di tepi laut.
Juli 1997
Penelitian dilakukan selama dua tahun oleh Puslitabang Sumber Daya Laut LIPI Ambon (Sumber berita: Kompas, 26 Juli 1997)
Sampah dari daratan Jakarta, penggunaan potassium untuk mengambil ikan, dan adanya pengerukan pasir liar di daerah Kepulauan Seribu.
Terjadi hampir sepanjang tahun
Pemandangan pantai yang kotor dan tidak menarik, kerusakan terumbu karang dan hutan mangrove, serta abrasi pantai terjadi di daerah Kepulauan Seribu (Sumber berita: http://www.kompas.com)
Pembuangan limbah tailing di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Terjadi mulai tahun 1996 namun baru terekspos pada tahun 2004
Pencemaran logam berat (terutama merkuri) mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat sekitar Teluk Buyat (Sumber berita: Harian Kompas, 12 April 2004)




BAB V
ANALISIS DATA
5.1  Analisis Statistik
Berdasarkan data tabel Pencemaran Pesisir dan Laut Indonesia dapat dilihat bahwa pencemaran pada daerah laut dan pesisir telah terjadi dari puluhan tahun silau. Salah satu contohnya adalah tumpahan minyak di laut. Biasanya tumpahan minyak berasal dari tabrakan kapal tanker, atau dari proses yang disengaja seperti pencucian tangki balas. Peristiwa tumpahan minyak di perairan Indonesia pun sering terjadi (dalam kurun waktu 1997-2001). Tumpahan minyak tersebut merupakan sumber pencemaran yang sangat membahayakan karena dapat menurunkan kualitas air laut, baik karena efek langsung maupun efek jangka panjang. Efek jangka panjang yang ditimbulkan pada lingkungan laut berupa perubahan karakteristik populasi spesies laut atau struktur ekologi komunitas laut. Selain itu, tumpahan minyak dapat berdampak buruk terhadap kesejahtraan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya di sektor perikanan dan budidaya.

Penanggulangan kerusakan pesisir dilakukan untuk menangani permasalahan yang terjadi di daerah pesisir. Kegiatan penanggulangan ini dapat dilakukan dengan mitigasi, kegiatan prefentif atau pencegahan, dan kegiatan pemulihan.
a.       Kegiatan mitigasi
Kegiatan mitigasi dapat dilakukan untuk menangani permasalahan di daerah pesisir seperti penanggulangan pada kerusakan yang di akibatkan oleh faktor alam. Kegiatan penanggulangannya dengan menanam mangrove di wilayah pesisir yang rentan terhadap bencana tsunami atau erosi. Penanaman mangrove dapat berfungsi sebagai penghadang gempuran tsunami atau ombak, sehingga energi gelombang dapat diredam dan akan mengurangi dampak negatif berupa korban jiwa dan harta benda.
b.      Kegiatan pencegahan
Kegiatan pencegahan adalah kegiatan yang berupa untuk mencegah terjadinya kerusakan. Kegiatan ini misalnya penerapan AMDAL yang berupaya mencegah keusakan pesisir.pada masalah limbah domestik dapat dilakukan pengolahan sampah dan Gerakan Bersih Pantai dan Laut sedangkan limbah pemanfaatan ikan dapat diolah menjadi pakan ikan dan terasi.
c.       Kegiatan Pemulihan
Kegiatan pemulihan adalah kegiatan yang berupaya memulihkan keadaan yang telah mengalami kerusakan. Berdasarkan hasil penelitian Suhardi, pendekatan sedimen sel dapat diterapkan di Indonesia dalam menangani masalah erosi dan akresi. Sedangkan pada kasus tumpahan minyak dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu metode fisika, metode kimia, metode biologi, dan dengan pembakaran.
Konservasi wilayah pesisir di sini mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan yang berkelanjutan dilaksanakan tanpa mengurangi fungsi lingkungan hidup. Lingkup pembangunan berkelanjutan meliputi aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial yang diterapkan secara seimbang serasi selaras dengan alam. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 3, bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.
Purba ed. mengemukakan lima prinsip utama pembangunan berkelanjutan yakni dengan menggunakan prinsip (1) keadilan antar generasi; (2) keadilan dalam satu generasi; (3) pencegahan dini; (4) perlindungan keanekaragaman hayati; dan (5) internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif.
Kelima prinsip di atas, mengandung arti bahwa pembangunan harus memberikan jaminan supaya serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, daya dukung lingkungan yang ada di wilayah pesisir seharusnya tetap terpelihara dan terjaga baik sehingga dapat dimanfaatkan secara terprogram secara lestari bagi kesejahteraan generasi mendatang.Kerusakan lingkungan telah terjadi di wilayah pesisir yang diakibatkan oleh perilaku manusia di wilayah pesisir dan di daerah sekitarnya. Kerusakan lingkungan tersebut dapat  mengancam fungsi lingkungan hidup wilayah pesisir. Fungsi lingkungan hidup akan mengancam kelestarian tipologi ekosistem pesisir, yang meliputi ekosistem yang tidak tergenang air dan ekosistem yang  tergenang air. Konservasi wilayah pesisir sebagaimana telah diuraikan sebelumnya adalah  upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan dan kesinambungan sumberdaya pesisir dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman hayati.
Dalam konservasi ada aspek yang tidak boleh diabaikan yaitu kondisi lingkungan, ekonomi, dan sosial. Lingkungan yang dimaksud mencakup tumbuhan dan hewan harus sesuai dengan habitatnya sehingga dapat tumbuh optimal. Ekonomi yang dimaksud bahwa untuk melakukan konservasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Konservasi harus memperhitungkan faktor biaya penanaman, biaya perawatan, dan biaya pengamanan. Faktor sosial yang dimaksud adalah bahwa dalam konservasi selayaknya melibatkan masyarakat. Karena dengan melibatkan masyarakat, tumbuhan dipelihara, dijaga dan dirawat sesuai dengan kearifan budayanya.
Manfaat konservasi wilayah pesisir yaitu manfaat biogeografi, keaneka-ragaman hayati, perlindungan terhadap spesies endemik dan spesies langka, perlindungan terhadap spesies yang rentan dalam masa pertumbuhan, pengurangan mortalitas, perlindungan pemijahan, manfaat penelitian, ekoturism, dan peningkatan produktivitas perairan (Fauzi dan Anna (2005: 73). Manfaat konservasi tersebut, mencakup manfaat langsung maupun tidak langsung. Manfaat konservasi wilayah pesisir tidak hanya bersifat terukur(tangible), tetapi ada juga yang tidak terukur (intangible). Manfaat yang terukur mencakup manfaat kegunaan baik untuk dikonsumsi maupun tidak. Sedangkan manfaat tidak terukur lebih tertuju pada manfaat pemeliharaan ekosistem dalam jangka panjang.
Kegiatan pemanfaatan, perlindungan dan pelestarian di wilayah pesisir, selayaknya dengan menggunakan pendekatan secara bottom up. Pendekatan ini, sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ada di lapangan. Dengan kata lain pendekatan ini sudah sesuai dengan program yang sudah disusun komunitas (masyarakat pesisir).

5.2  Analisis Kualitatif
Dilihat dari luar angkasa, benua-benua kita terlihat kecil di antara samudera maha luas. Itulah planet bumi kita dimana sebagian besar ditutupi oleh lautan biru. Kekayaan keanekaragaman hayati di daratan tidak dapat dibandingkan dengan apa yang ada di dalam lautan. Sekitar 80 persen dari seluruh kehidupan di Planet Bumi ditemukan tersembunyi di bawah denyut samudra luas di sekitar dunia kita ini. Lautan mendorong kekuatan alam yang memelihara kehidupan di planet kita termasuk  menyediakan oksigen bagi atmosfir kita sehingga ia berfungsi baik.
Lautan Indonesia tidak diragukan merupakan salah satu kawasasan laut terkaya di dunia. Terumbu karang Indonesia adalah salah satu yang terkaya keanekaragaman hayatinya di dunia. Terumbu di Kepulauan Raja Ampat secara khusus diakui oleh para ilmuwan sebagai “pusat” keanekaragaman hayati terumbu karang dunia. Indonesia juga mempunyai sebaran ekosistem mangrove yang luas, bahkan terbesar di Asia Tenggara, dan merupakan 20% dari total tutupan mangrove yang ada di dunia.
Meski ada banyak inisiatif konservasi, namun sayangnya sebagian besar ekosistem laut Indonesia yang luas ini berada dalam ancaman. Data terbaru dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI mengungkap bahwa hanya 5,3% terumbu karang Indonesia yang tergolong sangat baik, sementara 30,45% berada dalam kondisi buruk. Indonesia juga telah kehilangan sebagian besar mangrovenya. Dari tahun 1982 hingga 2000, Indonesia telah kehilangan lebih dari setengah hutan mangrove, dari 4,2 juta menyusut menjadi 2 juta hektar.
Pada saat produksi perikanan Indonesia meningkat, Indonesia juga mengalami ancaman penurunan perikanan akibat krisis ganda degradasi ekosistem kelautan serta penangkapan ikan berlebih (over fishing). Dibanding dengan 27 negara produsen ikan lain, perikanan Indonesia paling rentan hancur produktivitasnya berdasarkan indikator manajemen terumbu karang, situasi perikanan dan ketahanan pangan.
Beberapa wilayah tangkap perikanan di Indonesia sudah menghadapi gejala eksploitasi overfishing untuk beberapa kelompok komoditas penting, seperti pelagis besar, pelagis kecil, udang, dan ikan demersal. Dengan kata lain, Indonesia kini berada di ambang kelangkaan perikanan.
Ironisnya, nelayan kecillah yang merasakan dampak dari ancaman kelangkaan perikanan tersebut. Betapa tidak, mereka harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk komponen BBM (bahan bakar minyak), karena lokasi penangkapan ikan (fishing ground) yang semakin menjauh. Kelangkaan ini juga terlihat dari makin mengecilnya ukuran ikan, turunnya jumlah tangkapan, dan hilangnya beberapa spesies yang dulunya merupakan tangkapan utama. Lebih parah lagi, perikanan Indonesia juga mengalami ancaman masalah klasik penangkapan ikan ilegal, peralatan ilegal, dan pencurian ikan oleh kapal-kapal asing yang menggunakan kapal penangkap ikan lebih besar.
Penyebab kerusakan ekosistem lautan diantaranya adalah pembangungan di kawasan pesisir, pembuangan limbah dari berbagai aktivitas di darat maupun di laut, sedimentasi akibat rusaknya wilayah hulu dan daerah aliran sungai, praktek penangkapan ikan merusak yang menggunakan sianida dan alat tangkap terlarang, pemutihan karang akibat perubahan iklim, serta penambangan terumbu karang.  Pertambangan dan sedimentasi juga membawa dampak buruk yang signifikan terhadap ekosistem laut di Indonesia. Ekstraksi sumberdaya  seperti industri minyak serta pertambangan yang meningkat pesat dalam 10 tahun terakhir ini.


5.3  Kesimpulan dari Analisa
Konservasi wilayah pesisir mencakup pemanfaatan, perlindungan, pelestarian, serta terjaminnya ekosistem yang berkesinambungan.  Konservasi wilayah pesisir di sini mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan kebutuhan generasi mendatang.
Untuk melaksanakan strategi konservasi wilayah pesisir yang berkelanjutan, harus didukung komitmen dari stakeholder (pihak-pihak yang terkait) wilayah pesisir diiringi dengan penerapan etika lingkungan berdasarkan prinsip ekosentrisme.


BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1  Ungkapan Kembali
Daerah pesisir memilliki daya tarik dan potensi ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, berbagai pihak berlomba-lomba untuk memanfaatkan dan mengelola daerah pesisir. Maraknya aktivitas yang dilakukan menjadikan ekosistem pesisir rentan terhadap kerusakan dan perusakan yang terjadi. Permasalahan yang terjadi disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam berupa bencana alam dan faktor antropogenik. Kerusakan yang dilakukan akibat ulah manusia dapat bersumber dari darat maupun laut. Sumber kerusakan yang berasal dari darat berupa limbah industri, limbah rumah tangga dan limbah pertanian. Sedagkan kerusakan yang berasal dari laut berupa pengerukan sedimen dan pembuangan material hasil pengerukan serta tumpahan minyak. Dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya merugikan lingkungan dan biota yang ada tetapi juga dapat membahayakan manusia itu sendiri. Penanggulangan atas permasalahan pesisir yang terjadi perlu dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan kegiatan mitigasi, kegiatan preventif atau pencegahan, dan kegiatan pemulihan.

6.2  Metode Yang Digunakan
Metode dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini dengan menggunakan metode litelatur dan pustakawan. Dimana data-data yang diperoleh dengan pembahasan yang sama dikumpulkan dan dijadikan bahan dalam penyusunan karya ilmiah.

6.3  Saran
Karena banyaknya dampak yang terjadi akibat kerusakan daerah pesisir dan biota laut, seharusnya kita lebih menjaga dan sadar akan pentingnya menjaga lingkungan pesisir. Hal mudah yang dapat dilakukan untuk menjaga wilayah pesisir:
a.       Menamamkan pada diri sendiri bahwa lingkungan pesisir adalah lingkungan yang harus dijaga
b.      Tidak membuang sampah ke saluran air
c.       Ikut serta dalam penanaman pohon mangrove


DAFTAR PUSTAKA

KES Manik. 2003 Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta:Djambatan
Mukhtasor. 2007. Pencemaran Pesisir dan Laut. Jakarta:PT. Pradnya Paramitha
Departemen Kelautan dan Perikanan, 2007. Program pengembangan Wilayah Pesisir di Indonesia, 2007. Jakarta.
Supriharyono. 2000.  Pelestarian Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam di Wilayah Pesisir Tropis.
Dahuri, R., 2000.  Analisis Kebijakan dan Program Penglolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.  Makalah disampaikan pada Pelatihan Menajemen Wilayah Pesisir.  Fakultas Perikanan dan Kelautan IPB.  Bogor.
Ginting, Longgena. “Ekosistem Laut Kita Dalam Ancaman”. 6 Mei 2014.